Tupoksi

TUGAS POKOK :

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas pokok pelaksanaan upaya penanggulangan bencana dan pemberian dukungan teknis, administratif dan operasional kepada unsur pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel.

FUNGSI :

  • pelaksanaan penyusunan program penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pemberian dukungan  pelaksanaan  koordinasi perangkat Daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan
  • kebijakan  pelaksanaan  operasional  di bidang   penanggulangan bencana;
  • pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi,  integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi guna memperlancar kegiatan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pemberian  dukungan  pelaksanaan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pemberian  dukungan  pelaksanaan  pembangunan   dan  pengembangan system informasi  sesuai dengan kebijakan standar operasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  • pemberian dukungan   pemantauan  dan evaluasi terhadap  penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
  • pelaksanaan pengelolaan   administrasi keuangan, kepegawaian,  perlengkapan, rumah tangga  dan  ketatausahaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BNPB).

RINCIAN TUGAS :

  • pelaksanaan  koordinasi  perangkat  Daerah  dan instansi pemerintah dalam penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pedoman penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  • inventarisasi  kawasan   rawan  bencana  dan   kebakaran,   penyusunan,  penetapan  dan pengelolaan peta rawan bencana dan kebakaran;
  • penyusunan rencana pencegahan, penanggulangan bencana, dan pengurangan resiko bencana, secara terpadu dalam rencana pembangunan Daerah;
  • penyusunan rencana kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • diseminasi  informasi peta rawan bencana, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mitigasi bencana dan pencegahan kebakaran;
  • penyusunan kebijakan, standarisasi  dan pelaksanaan  koordinasi dalam  mitigasi,   peringatan dini, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pelaksanaan koordinasi dan komando dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pelaksanaan usaha-usaha rehabilitasi  dan rekonstruksi pasca bencana dan kebakaran;
  • pelaksanaan koordinasi dan  kerjasama  dengan masyarakat/publik,  swasta,  dan pihak lain dalam penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pengumpulan,   pengendalian,  dan penyaluran uang dan barang dalam penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pemberian  dukungan   administrasi  penyelenggaraan   penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pelaporan  penyelenggaraan penanggulangan bencana  dan  kebakaran  kepada Bupati 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
  • pertanggungjawaban  penggunaan  anggaran penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengelolaan  Sistem  Informasi  Manajemen   penanggulangan  bencana  sesuai dengan kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara terpadu dan terintegrasi dengan e-government;
  • pelaksanaan  pengelolaan  administrasi,  kepegawaian,  perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • penyusunan,  penerapan,  dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Sistem Manajemen Mutu (SMM), yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan, dalam penyelenggaraan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • penyelenggaraan  sistem akuntabilitas  kinerja  instansi pemerintah melalui koordinasi dan penyusunan perencanaan jangka menengah dan tahunan, penetapan kinerja, serta pengukuran dan pelaporan akuntabilitas kinerja untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencanaDaerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
  • penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah       ( SPIP )  dilingkungan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  • pengumpulan data dan informasi, serta pengelolaan database  dan  Sistem  Informasi Manajemen Penanggulangan Bencana Daerah secara terpadu dan terintegrasi dengan e-government serta penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi;
  • penyelenggaraan fungsi kehumasan dan pelayanan informasi dan pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  • penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui koordinasi dan penyusunan perencanaan jangka menengah dan tahunan, penetapan kinerja, serta pengukuran dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan evaluasi program/kegiatan serta rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • pengoordinasian penyusunan dan verifikasi Pra-Rencana Kerja Anggaran (Pra-RKA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan/program berbasis pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), tahunan;
  • pengawasan,  pengendalian,  dan  pelaporan atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), bidang penanggulangan bencana Daerah;
  • pengoordinasian dan penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran kepada Bupati 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
  • pengumpulan   produk   hokum   Daerah     dan   peraturan perundang-undangan, pendokumentasian dan penelaahan isi dan harmonisasi hukum di bidang penanggulangan bencana Daerah, serta bantuan hukum dan pelayanan legal drafting;
  • pengelolaan sistem partisipasi, pengaduan, dan survey kepuasan masyarakat, dan koordinasi tindak lanjut dan pelaporannya;
  • pengoordinasian, fasilitasi, dan bimbingan teknis tata laksana  organisasi meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Sistem Manajemen Mutu (SMM), yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
  • pembinaan   serta   pemberian dukungan administrasi  dan pelayanan  yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, penganggaran dan keuangan, kerumahtanggaan, keprotokolan, perpustakaan, dan kearsipan;
  • pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis Sumber Daya Manusia Aparatur dan pelayanan administrasi bagi jabatan fungsional di bidang penanggulangan bencana Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas  satuan pengelola keuangan;
  • pengelolaan dan penatausahaan aset/barang milik Daerah;
  • pemantauan  dan evaluasi penyelenggaraan  dan pengelolaan penanggulangan bencana Daerah meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
  • pengoordinasian,  fasilitasi, dan  penerapan  Sistem  Pengendalian  Intern    Pemerintah (SPIP).

RINCIAN TUGAS SEKSI KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN

  • penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi  permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengumpulan dan penyiapan bahan rencana pencegahan, penanggulangan bencana dan kebakaran, dan pengurangan resikobencana, secara terpadu dalam rencana pembangunan Daerah;
  • pelaksanaan  koordinasi  dan   inventarisasi   kawasan  rawan bencana, penyusunan, penetapan dan pengelolaan peta rawan bencana dan kebakaran;
  • penyiapan  bahan  kebijakan,  pembinaan  serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran;
  • pengumpulan dan penyiapan bahan rencana kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan, standarisasi danpelaksanaan koordinasi dalam mitigasi, peringatan dini, dankesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penerapan dan  pengembangan   Standar Pelayanan Minimal  (SPM),   Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama(IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang mitigasi, kesiapsiagaan, dan pencegahan bencana dan kebakaran yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
  • pendiseminasian  informasi  peta  rawan  bencana,  sosialisasi dan  pemberdayaan masyarakat dalam mitigasi bencana dan kebakaran;
  • pengembangan desa siaga tanggap bencana;
  • pengkajian  dan pemberian   bantuan teknis  dalam  pendayagunaan   alat  proteksi kebakaran;
  • pemantauan dan  pelaksanaan  penerapan peraturan dan kesesuaian standar instalasi proteksi kebakaran;
  • pemeriksaan alat proteksi kebakaran  secara berkala maupun insidentil milik pemerintah, swasta maupun perorangan yang dilaksanakan sendiri maupun beker jasama dengan instansi lain dan pernyataan layak pakai;
  • penyiapan bahan dan  pelaksanaan  gladi  penanggulangan bencana dan gladi manajemen penanggulangan bencana;
  • pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran   serta  hasil pelaksanaan kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penerapan manajemen kinerja  instansi  dan  pegawai / aparatur untuk meningkatkan kinerja Seksi Kesiapasiagaan dan Pencegahan guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • pemantauan,  evaluasi,  dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dan kebakaran di bidang kesiapsiagaan, pencegahan, mitigasi pada pra bencana dan pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
  • penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Seksi Kesiapsiagaan dan Pencegahan.

RINCIAN TUGAS SEKSI KEDARURATAN DAN LOGISTIK

  • penyusunan    bahan   kebijakan  dan  petunjuk  teknis  kedaruratan  dan pendayagunaan logistik dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kedaruratan dan pendayagunaan logistik dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • perawatan  alat  proteksi  kebakaran  APAR  (Alat Pemadam Api Ringan)secara berkala milik Pemerintah;
  • pemfasilitasian kebutuhan  dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan  kebakaran;
  • penerapan  dan  pengembangan  Standar  Pelayanan Minimal   (SPM),  Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama(IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pelaksanaan penanggulangan bencana dan kebakaran yangdiperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan logistik penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penyusunan  dan  pelaksanaan  Operasional  Prosedur (SOP)  bantuan darurat berupa pengumpulan, pengendalian, dan penyaluran uang dan barang yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
  • pengujian  instalasi  penanggulangan  kebakaran dan pelaksanaan kegiatan insidentil antisipasi kebakaran;
  • pelaksanaan koordinasi dan komando dalam operasional tanggap darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengoordinasian dan kerja sama dengan publik/masyarakat, swasta,dan pihak lain dalam operasional tanggap darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pelaksanaan  komando,  koordinasi  dan  kerja  sama  dalam perbaikan darurat akibat kejadian bencana dan kebakaran;
  • pengoordinasian, kerja sama, dan pelaksanaan penanganan pengungsi;
  • pemantauan Daerah rawan bencana dan rawan kebakaran;
  • pelaporan  dan  pertanggungjawaban  penggunaan  anggaran, uang, barang serta hasil pelaksanaan tanggap darurat, bantuan, dan perbaikan darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penerapan  dan  pengembangan  manajemen  kinerja instansi dan pegawai/aparatur untuk meningkatkan kinerja Seksi Kedaruratan dan Logistik guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran pada saat tanggap darurat, dukungan logistik, dan penanganan pengungsi,dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara terintegrasi, efisien, efektif, dan  akuntabel;
  • penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP )  dilingkungan  Seksi Kedaruratan dan Logistik.

RINCIAN TUGAS SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

  • penyusunan bahan kebijakan  dan  petunjuk  teknis  di bidang  rehabilitasi dan  rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana dan kebakaran;
  • penyiapan bahan kebijakan, pembinaan  serta petunjuk teknis yang  berkaitan  dengan pengawasan kebakaran;
  • penerapan dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM),Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan pasca bencana dan kebakaran yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
  • pengoordinasian, kerja sama, dan fasilitasi penanganan pasca bencana dan kebakaran;
  • pemeriksaaan, pengumpulan data, pengolahan dan penilaian kerusakan  akibat kejadian bencana dan kebakaran;
  • pengembangan dan pelaksanaan upaya-upaya  pemulihan  dan  peningkatan fisik pasca bencana dan kebakaran;
  • pengembangan dan pelaksanaan upaya-upaya pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi pasca bencana dan kebakaran;
  • pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, uang, barang serta hasil pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan kebakaran;
  • penerapan dan  pengembangan manajemen kinerja instansi dan individu/pegawai untuk meningkatkan kinerja Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana  pada  pasca  bencana dan kebakaran dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel;
  • penerapan Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah (SPIP) dilingkungan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pengumuman

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BPBD Wonosobo 2023

#sobattangguh tau engga kalo di triwulan IV 2023 ini BPBD Wonosobo berhasil mendapat nilai Indeks Ke

SE Bupati Nomor 360/1657/BPBD/2022

SE Bupati No. 360/1657/BPBD/ 2022 tentang Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Desinfektan Mandiri Desinfektan Mandiri

Desinfektan Mandiri

Himbauan untuk melakukan desinfektan mandiri sesuai Surat Sekretariat Daerah Nomor : 360/0931/2021 T

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

 

 

Kontak Kami

Jalan Jendral Soeharto no 7, Kalierang, Selomerto Wonosobo
Phone: (0286) 322908
Email: bpbdkabwsb@gmail.com
Website: https://bpbd.wonosobokab.go.id