Tupoksi
TUGAS POKOK :
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas pokok pelaksanaan upaya penanggulangan bencana dan pemberian dukungan teknis, administratif dan operasional kepada unsur pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel.
FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi perangkat Daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan
- kebijakan pelaksanaan operasional di bidang penanggulangan bencana;
- pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi guna memperlancar kegiatan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan system informasi sesuai dengan kebijakan standar operasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BNPB).
RINCIAN TUGAS :
- pelaksanaan koordinasi perangkat Daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pedoman penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- inventarisasi kawasan rawan bencana dan kebakaran, penyusunan, penetapan dan pengelolaan peta rawan bencana dan kebakaran;
- penyusunan rencana pencegahan, penanggulangan bencana, dan pengurangan resiko bencana, secara terpadu dalam rencana pembangunan Daerah;
- penyusunan rencana kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- diseminasi informasi peta rawan bencana, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mitigasi bencana dan pencegahan kebakaran;
- penyusunan kebijakan, standarisasi dan pelaksanaan koordinasi dalam mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi dan komando dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pelaksanaan usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat/publik, swasta, dan pihak lain dalam penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan, pengendalian, dan penyaluran uang dan barang dalam penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pemberian dukungan administrasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran kepada Bupati 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
- pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengelolaan Sistem Informasi Manajemen penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara terpadu dan terintegrasi dengan e-government;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- penyusunan, penerapan, dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Sistem Manajemen Mutu (SMM), yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan, dalam penyelenggaraan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui koordinasi dan penyusunan perencanaan jangka menengah dan tahunan, penetapan kinerja, serta pengukuran dan pelaporan akuntabilitas kinerja untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencanaDaerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
- penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- pengumpulan data dan informasi, serta pengelolaan database dan Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Bencana Daerah secara terpadu dan terintegrasi dengan e-government serta penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi;
- penyelenggaraan fungsi kehumasan dan pelayanan informasi dan pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui koordinasi dan penyusunan perencanaan jangka menengah dan tahunan, penetapan kinerja, serta pengukuran dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan evaluasi program/kegiatan serta rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pengoordinasian penyusunan dan verifikasi Pra-Rencana Kerja Anggaran (Pra-RKA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan/program berbasis pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), tahunan;
- pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), bidang penanggulangan bencana Daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran kepada Bupati 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
- pengumpulan produk hokum Daerah dan peraturan perundang-undangan, pendokumentasian dan penelaahan isi dan harmonisasi hukum di bidang penanggulangan bencana Daerah, serta bantuan hukum dan pelayanan legal drafting;
- pengelolaan sistem partisipasi, pengaduan, dan survey kepuasan masyarakat, dan koordinasi tindak lanjut dan pelaporannya;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan bimbingan teknis tata laksana organisasi meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Sistem Manajemen Mutu (SMM), yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
- pembinaan serta pemberian dukungan administrasi dan pelayanan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, penganggaran dan keuangan, kerumahtanggaan, keprotokolan, perpustakaan, dan kearsipan;
- pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis Sumber Daya Manusia Aparatur dan pelayanan administrasi bagi jabatan fungsional di bidang penanggulangan bencana Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan;
- pengelolaan dan penatausahaan aset/barang milik Daerah;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan penanggulangan bencana Daerah meliputi tugas koordinasi, komando, dan pelaksana dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
RINCIAN TUGAS SEKSI KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN
- penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengumpulan dan penyiapan bahan rencana pencegahan, penanggulangan bencana dan kebakaran, dan pengurangan resikobencana, secara terpadu dalam rencana pembangunan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan inventarisasi kawasan rawan bencana, penyusunan, penetapan dan pengelolaan peta rawan bencana dan kebakaran;
- penyiapan bahan kebijakan, pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran;
- pengumpulan dan penyiapan bahan rencana kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan, standarisasi danpelaksanaan koordinasi dalam mitigasi, peringatan dini, dankesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penerapan dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama(IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang mitigasi, kesiapsiagaan, dan pencegahan bencana dan kebakaran yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
- pendiseminasian informasi peta rawan bencana, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mitigasi bencana dan kebakaran;
- pengembangan desa siaga tanggap bencana;
- pengkajian dan pemberian bantuan teknis dalam pendayagunaan alat proteksi kebakaran;
- pemantauan dan pelaksanaan penerapan peraturan dan kesesuaian standar instalasi proteksi kebakaran;
- pemeriksaan alat proteksi kebakaran secara berkala maupun insidentil milik pemerintah, swasta maupun perorangan yang dilaksanakan sendiri maupun beker jasama dengan instansi lain dan pernyataan layak pakai;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan gladi penanggulangan bencana dan gladi manajemen penanggulangan bencana;
- pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran serta hasil pelaksanaan kesiapsiagaan dan pencegahan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penerapan manajemen kinerja instansi dan pegawai / aparatur untuk meningkatkan kinerja Seksi Kesiapasiagaan dan Pencegahan guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dan kebakaran di bidang kesiapsiagaan, pencegahan, mitigasi pada pra bencana dan pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel;
- penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Seksi Kesiapsiagaan dan Pencegahan.
RINCIAN TUGAS SEKSI KEDARURATAN DAN LOGISTIK
- penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis kedaruratan dan pendayagunaan logistik dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kedaruratan dan pendayagunaan logistik dalam operasional darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- perawatan alat proteksi kebakaran APAR (Alat Pemadam Api Ringan)secara berkala milik Pemerintah;
- pemfasilitasian kebutuhan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran;
- penerapan dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama(IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pelaksanaan penanggulangan bencana dan kebakaran yangdiperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan logistik penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penyusunan dan pelaksanaan Operasional Prosedur (SOP) bantuan darurat berupa pengumpulan, pengendalian, dan penyaluran uang dan barang yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
- pengujian instalasi penanggulangan kebakaran dan pelaksanaan kegiatan insidentil antisipasi kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi dan komando dalam operasional tanggap darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengoordinasian dan kerja sama dengan publik/masyarakat, swasta,dan pihak lain dalam operasional tanggap darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pelaksanaan komando, koordinasi dan kerja sama dalam perbaikan darurat akibat kejadian bencana dan kebakaran;
- pengoordinasian, kerja sama, dan pelaksanaan penanganan pengungsi;
- pemantauan Daerah rawan bencana dan rawan kebakaran;
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, uang, barang serta hasil pelaksanaan tanggap darurat, bantuan, dan perbaikan darurat penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penerapan dan pengembangan manajemen kinerja instansi dan pegawai/aparatur untuk meningkatkan kinerja Seksi Kedaruratan dan Logistik guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran pada saat tanggap darurat, dukungan logistik, dan penanganan pengungsi,dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel;
- penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) dilingkungan Seksi Kedaruratan dan Logistik.
RINCIAN TUGAS SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
- penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penyiapan bahan kebijakan, pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengawasan kebakaran;
- penerapan dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM),Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan pasca bencana dan kebakaran yang diperbaiki secara periodik, dinamis, dan berkesinambungan;
- pengoordinasian, kerja sama, dan fasilitasi penanganan pasca bencana dan kebakaran;
- pemeriksaaan, pengumpulan data, pengolahan dan penilaian kerusakan akibat kejadian bencana dan kebakaran;
- pengembangan dan pelaksanaan upaya-upaya pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana dan kebakaran;
- pengembangan dan pelaksanaan upaya-upaya pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi pasca bencana dan kebakaran;
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, uang, barang serta hasil pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan kebakaran;
- penerapan dan pengembangan manajemen kinerja instansi dan individu/pegawai untuk meningkatkan kinerja Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana dan kebakaran dalam rangka penanggulangan bencana Daerah secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel;
- penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pengumuman
SE Bupati Nomor 360/1657/BPBD/2022
SE Bupati No. 360/1657/BPBD/ 2022 tentang Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi


Desinfektan Mandiri
Himbauan untuk melakukan desinfektan mandiri sesuai Surat Sekretariat Daerah Nomor : 360/0931/2021 T
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Berharap pada lesung, yang ada hanya rumpun jerami. Harapan hati ingin berte