Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana memberikan amanat perlunya dibentuk lembaga yang menangani bencana, baik ditingkat pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten). Pembentukan lembaga penanggulangan bencana di tingkat pusat adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan di provinsi dan kabupaten/kota lembaga tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembentukan lembaga yang menangani bencana secara permanen merupakan perwujudan dari tanggungjawab bersama dalam penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama antara pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten) masyarakat dan Lembaga usaha
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menindak lanjuti amanat No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonosobo melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Wonosobo, Bupati Wonosobo menerbitkan Peraturan Bupati No 65 tahun 2014 tentang tentang Tugas pokok, Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo. Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Wonosobo, telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Wonosobo, sebagai dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten. berdasarkan peraturan tersebut, BPBD Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan Becana