Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di penanggulangan bencana serta memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada unsur pengarah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Badan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

b. pemberian dukungan penyusunan standar operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

c. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang penanggulangan bencana;

d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi guna memperlancar kegiatan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

e. pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

f. pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

g. pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan standar operasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

h. pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;

i. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.