Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah serta Jadwal Pelayanan Publik 

Tugas BPBD

BPBD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Fungsi 

Dalam melaksanakan tugas, Badan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Perangkat Daerah lain di Daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana;
  2. Pengoordinasian Perangkat Daerah lain di Daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pencegahan, pemadaman, penyelamatan, sarana dan prasarana;
  3. Pengomandoan Perangkat Daerah lain di Daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik dan penyelamatan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana dan kebakaran;
  4. Pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana dan kebakaran secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Perangkat Daerah lain di Daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan;
  5. Perumusan kebijakan Daerah di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
  6. Penetapan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
  7. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
  8. Pengoordinasian perumusan dan penyelenggaraan kebijakan program dan kegiatan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
  10. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan BPBD; dan
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Jadwal Pelayanan Publik 

 

 

Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WIB

Jumat 07.30 - 11.00 WIB

Sabtu- Minggu Libur

Kedaruratan baik bencana/ kebakaran 24jam/ 7 hari.