Profil SKPD
Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana memberikan amanat perlunya dibentuk lembaga yang menangani bencana, baik ditingkat pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten). Pembentukan lembaga penanggulangan bencana di tingkat pusat adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan di provinsi dan kabupaten/kota lembaga tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembentukan lembaga yang menangani bencana secara permanen merupakan perwujudan dari tanggungjawab bersama dalam penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi urusan bersama antara pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten) masyarakat dan Lembaga usaha
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menindak lanjuti amanat No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonosobo melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Wonosobo, Bupati Wonosobo menerbitkan Peraturan Bupati No 65 tahun 2014 tentang tentang Tugas pokok, Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo. Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Wonosobo, telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Wonosobo, sebagai dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten. berdasarkan peraturan tersebut, BPBD Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan Becana
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terdiri atas
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik,
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pengumuman
SE Bupati Nomor 360/1657/BPBD/2022
SE Bupati No. 360/1657/BPBD/ 2022 tentang Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi


Desinfektan Mandiri
Himbauan untuk melakukan desinfektan mandiri sesuai Surat Sekretariat Daerah Nomor : 360/0931/2021 T
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Berharap pada lesung, yang ada hanya rumpun jerami. Harapan hati ingin berte