Profil PPID
PROFIL PPID
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo
Jl. Jendral Soeharto No. 7 Kalierang Selomerto, Wonosobo (56361)
Tlp/ Fax : (0286) 322908
Email: bpbdkabwsb@gmail.com
DASAR HUKUM PPID PEMBANTU
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 276 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
- Peraturan Bupati No 65 tahun 2014 tentang tentang Tugas pokok, Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo.
TUGAS
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
FUNGSI
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa
Pengumuman
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BPBD Wonosobo 2023
#sobattangguh tau engga kalo di triwulan IV 2023 ini BPBD Wonosobo berhasil mendapat nilai Indeks Ke
SE Bupati Nomor 360/1657/BPBD/2022
SE Bupati No. 360/1657/BPBD/ 2022 tentang Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Desinfektan Mandiri
Himbauan untuk melakukan desinfektan mandiri sesuai Surat Sekretariat Daerah Nomor : 360/0931/2021 T